Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

potput pph 4 ayat 2, jika pihak yg dipotong tidak memiliki npwp, apakah ada kenaikan tarif 100%?

Jawaban

akan tetap dikenakan tarif normal, tidak melihat apakah ber npwp atau tidak. ketentuan tarif pph 4 ayat 2 tidak seperti pph pasal 23 yg akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika pihak yg dipotong tidak bernpwp. tapi silakan tetap sarankan agar pihak yg dipotong daftar npwp krna telah memenuhi syarat subjektif dan juga objektif.

Dasar Hukum

Editor

ALK