apabila di dalam pencacatan, di dalam invoice misalnya ada mau beli mesin dari luar dan ada biaya perakitannya di luar juga, pph 26 nya dari total?
Pm. Kalau diliat dari psl 26 uu PPh kan yg kena pph 26nya harusnya atas jasanya ya. Andai memang itu dianggap terpisah biaya jasa dan barangnya, maka bruto atas jasanya aja yg dipotong pph 26. Tapi kalau biaya perakitannya disatukan dengan harga barangnya, baiknya penegasan ke kpp
–
NA