kalau misalkan perusahan rencana bangun mesjid , apakah biaya pembngunan bisa dimasukan ke csr? dan bisa mngurangi laba? apakah ada ketntuan besarnya biaya csr maximal berapa persen ? atau apakah biaya pembgunan masjid akan dikoreksi fiskal smua?
Apabila sumbangan tersebut memenuhi ketentuan di Pasal 1 dan 2 PMK-76/2011 maka dapat dijadikan pengurang sebesar Pasal 2 ayat (2) nya
–
MR