wp mengajukan permohonan sebagai SPLN (PMK-18/2021 pasal 3), sudah disetujui, yang ditanyain tahun depan apakah harus mengajukan ulang? ga perlu kan ya mas/mba?
Di pmk 18/2021 tidak disebutkan jangka waktunya dan ada prosedur permohonan berulang sih mbak. Jadi selama masih memenuhi persyaratan menjad spln dan sudah terbit surat keterangannya, akan tetap berlaku
–
NA