jika penandatangan pajak biasanya dilakukan oleh Direksi tapi ingin diganti oleh Komisaris. apakah bisa? apakah perlu pengajuan ke KPP? semua dokumen pajak seperti SPT masa, SPT tahunan, Restitusi dll
Untuk SPT/ dokumen permohonan selama komisaris tersebut termasuk ke dalam pengertian pengurus sesuai Pasal 32 UU KUP bisa2 aja tanpa perlu pengajuan. Kalau untuk FP perlu pemberitahuan apabila ada perubahan penandatanganan FP.
–
MR