Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp indo menjual barang ke singapore, tapi penyerahannya di DN, pihak singap[ore yang bawa barangnya ke LN sendiri. berarti tidak perlu PEB ?

Jawaban

kalau penyerahannya DN, maka buat fp biasa 010 dengan identitas pihak LN. jika memang tidak ada transaksi ekspor maka tidak perlu buat peb

Dasar Hukum

Editor

R