Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pengajuan sertel ke KPP boleh dikuasakan?

Jawaban

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri: permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;

Dasar Hukum

Editor

MAR