Pengajuan sertel ke KPP boleh dikuasakan?
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri: permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
–
MAR