Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sudah mendapatkan insentif PPh 21 DTP dari semenjak PMK-82, kemudian ada pembetulan realisasi di masa Juli. Namun ditolak saat upload pembetulan realisasi (pakai menu PMK-149). Apakah harusnya pakai yang PMK-82? Bagaimana

Jawaban

Untuk pembetulan yg diperbolehkan di PMK-149 adalah pembetulan untuk masa Jan - Jun. Untuk masa Juli tetap mengikuti ketentuan pada Pasal 4 ayat (7) PMK-9/2021.

Dasar Hukum

Editor

MR