#14Q (email) Mohon informasi terkait tarif pajak yang harus kami perhitungkan atas transaksi pemakaian aplikasi (subcription) dengan vendor LN Singapore non BUT yang sudah memiliki SKD. mohon dibantu mas/mba
#14A: masih harus digali transaksi detailnya sih mas. tapi secara umum kan ketika kita memberikan penghasilan ke LN harus motong PPh Pasal 26 jika penghasilannya masuk ke pasal 26. tarifnya 20%. tapi pemotongan tsb bisa menggunakan ketentuan P3B jika pihak LN ada DGT dan memenuhi ketentuan PER-25/2018. nanti klasifikasikan penghasilannya masuk ke pasal mana di P3B. kalo di P3B indo-singapura atas transaksi tersebut bisa masuk ke article 7 business profit atau article 12 royalti tergantung mas
–
AF