Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#21Q mas/ mbak jika WP membetulkan SPT Masa PPN hanya utk jenis barangnya saja (tanpa nominal), dan SPT normalnya KB, maka status SPT Pembetulan nihil kan ya?

Jawaban

#21A: iya bah berarti pembetulannya nihil. gak menyebabkan KB atau LB.

Dasar Hukum

Editor

AF