Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tarif jasa dengan arab saudi berapa ?

Jawaban

pastikan kembali pihak indo sebagai pihak yang membayar atau menerima penghasilan. sesuai uu 26 kena 20%, jika ada skd wpln pemajakannya sesuai p3b. pastikan kembali jasanya seperti apa

Dasar Hukum

Editor

R