Riska Alfriani: #28Q: Haloo ka adakah peraturannya ??bisa di bantu infokan? Karena saya baca Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-227/PJ./2002. Pasal 2 , sewa lapagan tidak termasuk sewa pph final 4(2), https://twitter.com/inainoong/status/1461242387154419717
Berdasarkan Pasal 2 KEP-227/PJ./2002, usaha lapangan futsal tidak disebutkan sebagai objek Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pada usaha lapangan olahraga (misalnya: futsal, tenis lapangan) dapat dilihat apakah masuk dalam kriteria sewa atau jasa. Jika melihat dari sewa berarti atas barang yang disewa tersebut dikuasai penuh oleh pihak penyewa. Misalnya sewa mesin photocopy, sewa mobil, dsb. Jika melihat dari segi jasa, maka ada jasa/kemudahan/fasilitas yang digunakan/dinikmati oleh piha
–
AMP