sudah berhak insentif PPh 25 PMK 149 tapi WP malah terlanjur setor
Kalau mnrtku jawab aja sesuai se 44/2021 , kalau bisa dipakai di masa pajak berikutnya itu/ PBK. Terkait penerapannya , silakan berkoordinasi juga dengan pihak KPP terdaftar .
–
FF