ada penyerahan barang kepada pembeli kawasan berikat. namun penyerahan barangnya di TLDDP. pembeli ambil sendiri barangnya di TLDDP. apakah tetap harus membuat faktur 070?
Disampaikan normatif aja dulu , mas Sepanjang penyerahan tsb memenuhi kriteria pasal 21 PMK 65/PMK.04/2021 maka penyerahan tsb mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dan dibuat FP 070 . Jika tidak memenuhi kriteria pasal 21 PMK 65/PMK.04/2021 maka penyerahan tsb terutang PPN dan dibuat FP 010 .
–
FF