: ajuin pmk 9 th 2021 di mei, pas mei pakai insentif 25 dan 22. Tetapi di juni tidak menggunakan, harusnya wajib pakai atau pilihan? Dan apa konsekuensinya?
Kalau memang juni WP gak mau memanfaatkan boleh2 saja . Tidak ada sanksi administrasi khusus di ketentuannya . PPh 22 yg dipungut bisa jadi kredit pajak di SPT Tahunan dan Angsuran PPh 25 yg setorkan tetap bisa dimasukkan di SPT Tahunan .
–
FF