Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP keberatan kemudian mengajukan banding. sanksi 30% nya tetap dikenakan tidak?

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.

Dasar Hukum

Editor

EII