Untuk penentuan peredaran bruto sebagai dasar pengenaan PP 23 bagi penjualan konsinyasi, apakah dari seluruh penyerahan atau hanya dari komisinya saja ya? Terima kasih Mas/Mba.
Kembali ke pembukuan/pencatatan wp yg dianggap penghasilan brutonya yg bagaimana ya. Karena di pp23 sendiri kan nggak diatur khusus terkait konsinyasi
–
NA