dalam suatu merger yang menggunakan nilai pasar, misalnya PT A sebagai surviving Entity , PT B sebagai dissolving entity. Misal data PT B : Nilai Buku Fiskal : 1.000 Nilai Buku Accounting : 1.200 Nilai Wajar/Pasar dari appraise: 1.300 Nilai Transfer or Purchase: 1.100 nilai transfer ke PT B Umur FA yang diperoleh dari PT B dicatat dalam fiscal PT A akan menggunakan umur fiskal PT B atau menggunakan umur baru berdasarkan penilaian appraiser ?
kalau maksudnya untuk keperluan biaya penyusutan fiskal, kembali lagi ke masa manfaat yg diatur di pasal 11 uu pph, tergantung harta berwujudnya masuk ke kelompok berapa
–
CRG