Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dalam suatu merger yang menggunakan nilai pasar, misalnya PT A sebagai surviving Entity , PT B sebagai dissolving entity. Misal data PT B : Nilai Buku Fiskal : 1.000 Nilai Buku Accounting : 1.200 Nilai Wajar/Pasar dari appraise: 1.300 Nilai Transfer or Purchase: 1.100 nilai transfer ke PT B Umur FA yang diperoleh dari PT B dicatat dalam fiscal PT A akan menggunakan umur fiskal PT B atau menggunakan umur baru berdasarkan penilaian appraiser ?

Jawaban

kalau maksudnya untuk keperluan biaya penyusutan fiskal, kembali lagi ke masa manfaat yg diatur di pasal 11 uu pph, tergantung harta berwujudnya masuk ke kelompok berapa

Dasar Hukum

Editor

CRG