Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

dalam suatu merger yang menggunakan nilai pasar, misalnya PT A sebagai surviving Entity , PT B sebagai dissolving entity. Misal data PT B : Nilai Buku Fiskal : 1.000 Nilai Buku Accounting : 1.200 Nilai Wajar/Pasar dari appraise: 1.300 Nilai Transfer or Purchase: 1.100 nilai transfer ke PT B Pertanyaan: 1. Fixed Asset (FA) yang dialihkan dari PT B ke PT A akan dicatat oleh PT A menggunakan dasar value yang mana ? NBV FIskal PT B sebelumnya atau Nilai Wajar/Pasar atau Nilai transfer/purchase ?

Jawaban

dijelaskan sesuai Pasal 1 Ayat (1) dan (2) PMK-56/2021, defaultnya pakai nilai pasar, bisa pakai nilai buku kalau sudah dapat persetujuan dari dirjen pajak

Dasar Hukum

Editor

CRG