Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perkenalkan saya dengan wiwik. Saya ingin berkonsultasi mengenai pemotongan pajak untuk TKA. Saya ingin menceritakan mengenai permasalahan pajak yang kami hadapi. Baru-baru ini instansi kami (pemda) mengadakan acara yang mengundang narsum (bintang tamu - chef). Kendala yang kami hadapi adalah pada saat hendak membayarkan honor narsum kami bingung akan mengenakan pajak pph 21 ataukah pph 26. Narsum adalah chef yang sedang bekerja di bali dan memiliki KITAS yang dipekerjakan oleh sebuah pe

Jawaban

kita pastikan dulu apakah WNA tadi sudah memenuhi kriteria SPDN atau belum. kriteria nya ada di pasal 2 pmk 18/2021. jika memenuhi sebagai SPDN maka pemotongan yang dilakukan adalah pemotongan pph pasal 21. jika tidak memenuhi, maka pemotongannya pph pasal 26.

Dasar Hukum

Editor

EAL