apakah passfinal mau dilaporkan 3 tahun juga seperti tax amnesty? makasih infonya
PER-23/2017 masih berlaku. Kewajiban pengungkapan aset sukarela hanya menyampaikan SPT Masa Final yang disampaikan ke KPP. Tidak ada ketentuan untuk menyampaikan laporan periodik seperti TA
–
AAM