Mau tanya utk perusahaan transportasi darat apakah saat ini masih dibebaskan pengenaan PPN nya? transportasi trucking
“PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat, jasa angkutan umum di darat meliputi: (Pasal 3 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012) - Jasa angkutan umum di jalan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 3 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012) - Jasa angkutan umum Kereta Api, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain
–
LR