Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembeli sudah kreditkan PM bagaimana caranya kalau FP mau dibatalkan di efaktur?

Jawaban

PKP Pembeli klik batal dulu baru PKP Penjual membatalkan di efaktur desktopnya, kemudian masing-masing pembetulan SPT Masa-nya.

Dasar Hukum

Editor

NK