Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ingin bertanya mengenai ketentuan Wanita Kawin (Istri) jika ingin memiliki NPWP akan tetapui digabung dengan NPWP suami bagaimana prosedurnya ya ? apakah mendaftar melalui eregistration atau mengajukan cetak ulang npwp ke Kpp terdaftar suami ya ?

Jawaban

Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebagai berikut: a. wanita kawin menggunakan NPWP suaminya Wanita kawin sebagaimana dima

Dasar Hukum

Editor

MAR