Weni Yustisiyanti: #76Q: WP OP jasa kontruksi pelaksanaan konstruksi tdk memiliki ijin kan tarifnya 4% ya kak, kalau dia tdk punya npwp tarifnya tetap atau ada kenaikan 100%?
#76A: jakon tidak ada kenaikan tarif 100% seperti pph 21/23. Tapi pastikan dulu bahwa lingkup pekerjaannya memang masuk salah 1 dari jasa perencanaan/pelaksanaan/pengawasan konstruksi, baru dipotong pph 4 ayat 2 jakon. Selain itu, ada kemungkinan dipotongnya pph pasal 21
–
AMP