perusahaan memberi hadiah cuma-cuma kepada customer, konteksnya bukan SE-24/2018. benar-benar diberi tanpa syarat, apakah harus dipotong PPh Final 25% atas hadiah undian?
Kalau tidak memenuhi klausul diberikan melalui undian tidak dipotong PPh Final atas undian (penjelasan PP 132 TAHUN 2000)
–
CRG