Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

KMS kan cm 2 th ya kak, tp kalau misalnya mau nambah waktunya bisa kan? misalnya pembangunannya itu lbh dari 2 tahun? Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012

Jawaban

Dijelaskan normatif sesuai PMK 163/PML.03/2012. jika tidak sesuai atau melebihi 2 tahun maka tidak dianggap sebagai KMS.

Dasar Hukum

Editor

FRS