kak mau tanya terkait PMK 187 2015, untuk lampiran F nomor 1 huruf a untuk yang bagian bunga, nomor 2 itu kan kita harus nyerahin jurnal pencatatan penerimaan bunga, nah itu tujuannya untuk apa ya?
Wp off. Sebagai bukti pendukung kalau memang ada transaksi penerimaan bunga. Kalau tujuannya untuk apa, pastinya menjadi salah satu dasar pertimbangan kpp untuk menentukan apakah memang berhak atau tidak wp tersebut untuk menerima pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
–
R