pembuatan fp kan harus mencantumkan npwp/nik, jika banyak pembeli yang tidak mau memberikan KTP bagaimana? dan banyak pembeli dari e-commerce?
Di pastikan aja, kalo emang dia termasuk ke dalam PKP PE (sesuai pasal 79 PMK 18/2021) kan jadinya ga perlu nerbitin FP, terkait penjualan ecerannya cukup di gunggung
–
RS