transaksi dengan WP pengguna PP 23 DTP dan tidak mau dipotong oleh pembelinya (pembeli WP Badan), apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau seharusnya tetap dipotong?
Transaksinya jasa, mekanismenya tetap melalui pemotongan. Apabila pemberi jasa memanfaatkan insentif tetap melalui pemotongan dengan si pengguna jasa membuat billing DTP dan melaporkan pemotongan tersebut di SPT Masa 4 (2).
–
MR