Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pmk 149 pph 25 sudah terlanjur setor padahal dapat insentif

Jawaban

atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau diajukan pemindahbukuan.

Dasar Hukum

Editor

NK