Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK 121 2015 maksudnya untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan apa

Jawaban

yang diserahkan paket wisata bukan sebagai perantara

Dasar Hukum

Editor

PNT