WNI sudah lebih dari 183 hari di LN, pelaporannya gimana
sepanjang sudah memenuhi ketentuan WNI orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri sesuai PMK 18 2021, sudah jadi SPLN, tidak lapor SPT Tahunan, jika belum memenuhi, masih jadi SPDN masih lapor SPT Tahunan
–
PNT