SPT PPN Desember 2019 normal KB, dibetulkan menjadi LB apakah bisa kompensasi ke november 2021?
Bisa sesuai lampiran PER-29/PJ/2015, pilihannya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya atau dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan untuk PKP selain Pasal 9 ayat 4b.
–
NK