Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

WP bertanya apabila tanggal bukti potong salah (seharusya misal 31 Juni 2018 namun dibuat dengan 31 Juni 2019) apakah diharuskan melakukan pembetulan? mohon pencerahannya mas mbak

Jawaban

atas kesalahan pencantuman tanggal bukti potong silakan bisa dibuat pembetulan bukti potong dan melaporkan spt pembetulannya.

Dasar Hukum

Editor

LR