“(Twitter): @kring_pajak transaksi retur dari FP kode 070 (Berikat), apakah pembeli tetap buat nota retur? setelah menerima BC 4.1 , bagaimana langkahnya untuk penjual ? https://twitter.com/talithaapsari/status/1460794372983648257”
Jika sebelumnya sudah diterbitkan FP dari aplikasi efaktur atas transaksi tsb dan kemudian dilakukan retur, maka pembeli juga membuat nota retur atas BKP/JKP yg diretur tadi. Retur oleh pembeli bisa dibuat melalui aplikasi efaktur jika sudah PKP maupun dibuat secara manual kertas jika pembeli bukan PKP.
–
LR