Jd ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan warisan (berupa property). Warisan tsb sekarang mau dijual, pake nama saya (salah satu ahli waris). Setelah itu baru mau dibagi2 ke saudara2 saya. Aset tersebut sebelumnya sudah dilaporkan di SPT Tahunan almarhum. Perlakuan perpajakannya bagaimana?
Masuk objek warisan yg mana dikecualikan dari pengenaan PPh. Karena pengalihan tersebut menjadi aspek PPh 4 (2) maka perlu diajukan SKB agar pengalihan tadi dapat dikecualikan dari pengenaan PPh 4(2).
–
MR