WP sedang diperiksa dan ditemukan PM yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN, ketentuannya bagaimana atas PM tersebut?
Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP (Pasal 67 PMK-18/2021)
–
NK