Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

cara posting untuk pelaporan spt masa ppn

Jawaban

Untuk melakukan posting SPT , pilih menu: Administrasi SPT –> Monitoring SPT –> Posting SPT. Masukan tahun pajak, masa pajak, dan status SPT yang akan dilaporkan –> klik Submit

Dasar Hukum

Editor

NK