atas jual beli dengan persyaratan tertentu, pembeli menerima insentif berupa uang, apakah dikenakan PPN?
SE-24/PJ/2018 Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
–
NK