Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sudah terlanjur setor pph pasal 25 seluruhnya, tapi mendapatkan insentif, bagaimana atas yg sudah terlanjur setor?

Jawaban

dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau diajukan pemindahbukuan.

Dasar Hukum

Editor

NK