siang saya ingin menanyakan terkati uraian kode billing utk pph21 dtp.. utk laporan realisasi masa juli - sept uraian masih mencantumkan pmk 9, apakah kesalahan uraian tsb dianggap tidak membuat kode billing?
Transaksi Juli-September harusnya sudah menggunakan PMK-82/2021. JIka terlanjur dibuat dengan PMK-9/2021, arahkan untuk konfirmasi ke KPP.
–
FSP