PT B mengerjakan jasa konstruksi, kemudian melakukan subkon ke PT X (WP PP23), pengenaan pajaknya bagaimana?
PT A memotong PT X atas pph final atas jasa kontruksi, karena penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri dikecualikan dari objek penghasilan WP PP23.
–
NK