Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang Bapak/Ibu, Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PAS Final - Pengungkapan harta bersih tambahan (411128 - 422). Selanjutnya, Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Masa PPh Finalnya atas pembayaran tersebut. Mohon informasi lebih lanjut terkait format laporan, dokumen yang dibutuhkan dan tata cara penyampaian SPT tersebut agar KPP dapat menindaklanjuti permohonan tersebut, terima kasih.

Jawaban

Bisa dijelaskan normatif sesuai pasal 3 PER-23/2017. Format dilampirannya.

Dasar Hukum

Editor

DFV