Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya kan terima uang amplop dari pernikahan tersebut yang nominalnya lumayan besar, lantas atas uang amplop tersebut bagaimana perlakuan menurut pajaknya ?

Jawaban

Hibah, sumbangan, bantuan yang dikecualikan sebagai objek PPh hanya yang sesuai PMK-90/2020.

Dasar Hukum

Editor

DFV