kalau ada wna dia punya npwp tapi bekerja hanya 1 bulan dan kena pph jika ia keluar apakah pph yg sudh di bayar dapat di kembalikan
Tidak bisa karena memang atas pembayaran 1 bulan tersebut memang terutang PPh 26 kecuali si WNA menjadi WPDN dan menyampaikan SPT Tahunan yg menyatakan LB akibat kredit pajak PPh 26 baru bisa meminta pengembalian senilai LB tersebut.
–
MR