Kak, mau konfirmasi. Misal WP Instansi pemerintah, BUMN itu kan WAPU ya. Mereka tu langsung jadi WAPU tanpa punya surat keterangan dari KPP yang menyatakan mereka adalah WAPU kan?
sepanjang masuk kriteria wapu, maka merupakan pemungut PPN dek.
–
EAL