#71Q:selamat pagi, saya ingin tanya apakah jika nilai dalam Faktur Pajak salah maka FP tersebut tidak dapat di kreditkan ? dan apa dasar hukumnya ? terima kasih
ada di UU 7 tahun 2021 Pasal 4 perubahan UU PPN Pasal 9 ayat 8 huruf f
–
FDY