Pemberi kerja memberikan subsidi atas bunga pinjaman kepada karyawannya. Apakah subsidi tersebut masuk dalam penghitungan PPh Pasal 21 karyawan ybs? Atau perlu digali lagi ya mas/mba?
Karena tidak termasuk penghasilan dalam Pasal 8 Per16/2016 maka terutang PPh Pasal 21 menambah penghasilan bruto pegawai yang bersangkutan.
–
FDY