Untuk PPN atas penyerahan ke KEK apakah PM nya dapat dikreditkan dan untuk ketentuannya ada di mana? terimakasih
tidak ada ketentuan khusus terkait ini. Silakan sampaikan secara umum ke wp bahwa jenis PM yang tidak bisa dikreditkan adalah sesuai yg diatur di pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA.Tambahkan juga yg di resume ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1506#top
–
ALK